
Pantau - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah tuntas menjalani sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Saan mengatakan penetapan tersebut menandakan seluruh proses sanksi telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan Kembali di Rapat Komisi III
Penetapan kembali Sahroni dilakukan dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026), oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam rapat tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan anggota dengan pertanyaan, "Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?".
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut.
Saan mengungkapkan, "Kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai dijalani," saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Sahroni kembali ke Komisi III setelah sebelumnya dipindahkan ke Komisi I DPR RI akibat sanksi penonaktifan yang dijatuhkan.
Dinilai Berpengalaman Pimpin Komisi III
Saan menilai Sahroni memiliki pengalaman dan kapasitas untuk kembali memimpin Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.
Ia menyatakan, "Memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI,".
Sebelumnya, Sahroni mendapatkan sanksi penonaktifan dari partainya dan MKD DPR RI terkait persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dengan penetapan tersebut, Sahroni resmi kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III DPR RI.
- Penulis :
- Leon Weldrick








