
Pantau - Kejaksaan Agung menyatakan enam terdakwa yang dituntut pidana mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau mengetahui bahwa mereka membawa narkotika di kapal Sea Dragon Terawa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, “Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut.”
Ia menjelaskan para terdakwa mengetahui sebagian sabu disimpan di haluan kapal dan sebagian lainnya disimpan di dekat mesin kapal.
Berdasarkan fakta persidangan, salah satu anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta untuk keterlibatannya.
Anang Supriatna menyatakan, “Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika.”
Ia menegaskan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum telah melalui berbagai pertimbangan hukum dan komitmen negara dalam pemberantasan narkotika.
Anang mengatakan, “Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, ‘kan, hampir dua ton, nggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, ‘kan, kejahatan internasional sindikatnya.”
Kronologi dan Barang Bukti Persidangan
Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang didakwa menyelundupkan sabu hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut selama persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk menguatkan pembuktian.
Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening yang berisi sabu kemasan teh china warna hijau.
Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.
Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Dasar Hukum dan Agenda Sidang Lanjutan
Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan menyatakan, “Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU.”
Pertimbangan jaksa menuntut pidana maksimal karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba serta merusak generasi bangsa dan melibatkan jaringan narkotika internasional.
Sidang pembelaan atau pleidoi para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam.
- Penulis :
- Leon Weldrick








