
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan produk kertas beralur atau corrugating medium Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard measure oleh Pemerintah Filipina sebagaimana dimuat Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 10:43 WIB.
Keputusan tersebut didasarkan pada laporan akhir penyelidikan Tariff Commission Filipina tertanggal 29 Januari 2026 yang menyimpulkan impor corrugating medium asal Indonesia tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri domestik Filipina.
"Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia," kata Budi.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan pemerintah secara aktif menyampaikan submisi dan berpartisipasi dalam dengar pendapat selama proses penyelidikan berlangsung.
"Keberhasilan ini terjadi karena sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia telah berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan World Trade Organization," ujar Reza.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengajak produsen memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong kinerja ekspor.
"Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional," ucap Tommy.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor corrugating medium ke Filipina meningkat 27 persen sepanjang 2022 hingga 2024 dari 2,8 juta dolar AS pada 2022 menjadi 4,4 juta dolar AS pada 2024.
Secara keseluruhan, total perdagangan Indonesia dengan Filipina pada 2025 tercatat 12,02 miliar dolar AS dengan ekspor sebesar 10,22 miliar dolar AS dan impor 1,8 miliar dolar AS sehingga Indonesia mencatat surplus 8,42 miliar dolar AS.
Pada 2024, total perdagangan kedua negara mencapai 12,54 miliar dolar AS dengan ekspor Indonesia sebesar 10,75 miliar dolar AS dan impor 1,79 miliar dolar AS sehingga surplus tercatat 8,96 miliar dolar AS.
- Penulis :
- Aditya Yohan








