Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Irma Suryani Menegaskan THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Idul Fitri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Irma Suryani Menegaskan THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Idul Fitri
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (ANTARA/HO-DPR RI).)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sektor swasta wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan ketentuan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

Irma menyatakan, "Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,".

Ia menegaskan aturan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta.

Untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Irma menyampaikan, "Kalau Pak Purbaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,”.

Ia menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan pembayaran THR kepada karyawan.

Ia menegaskan toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas yakni dua minggu sebelum hari raya.

Irma menyatakan, "Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,".

Penulis :
Aditya Yohan