
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia berbagai jenis yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan dalam operasi penindakan pada 17 hingga 20 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto menyampaikan penindakan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota.
Bahan kimia yang diamankan meliputi bubuk belerang sulfur, kalium klorat (KClO3), aluminum powder (Al), serta bubuk arang carbon.
Artanto menjelaskan bahan-bahan kimia tersebut pada dasarnya banyak digunakan untuk kebutuhan pertanian maupun industri namun dapat disalahgunakan untuk pembuatan bahan peledak.
Dari total temuan, sekitar 28,6 kilogram merupakan hasil operasi Polres Batang yang telah dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jawa Tengah.
Ia menyatakan, "Langkah ini merupakan bentuk pencegahan guna memberi rasa aman dan nyaman, khususnya masyarakat yang menjalankan ibadah saat Ramadhan,".
Artanto menjelaskan kegiatan membuat, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menyampaikan, "Saat ini kepolisian masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring,".
Sebelumnya terjadi tiga peristiwa ledakan yang diduga berasal dari proses pembuatan petasan di wilayah Jawa Tengah.
Peristiwa pertama terjadi di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada 15 Februari 2026 yang melukai tiga remaja dan merusak sebuah rumah.
Peristiwa kedua terjadi pada 18 Februari 2026 di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang mengakibatkan satu orang terluka.
Peristiwa ketiga terjadi pada 19 Februari 2026 di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, yang melukai seorang remaja.
- Penulis :
- Aditya Yohan





