
Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menyoroti kerusakan infrastruktur dan dampak terhadap sekitar 600 ribu pelaku UMKM dalam pemulihan pascabencana di Sumatera Barat yang ditaksir mencapai Rp17 hingga Rp18 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, Jumat, 20 Februari 2026.
Amin menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat kerusakan dan kerugian mencapai 17 sampai 18 triliun rupiah dan berharap pemerintah pusat segera melakukan perbaikan.
"Ini kan dikatakan oleh Pemprov Sumbar, ada 17 sampai 18 triliun baik kerusakan maupun kerugian lah. Dan itu tentu kita berharap pemerintah pusat segera ya melakukan perbaikan,", ujar Amin.
Ia menyoroti belum tersalurkannya dana dari pemerintah pusat ke daerah meskipun kebutuhan pemulihan dinilai mendesak.
"Ya tentu saya yakin Pemerintah sudah punya rencana itu tapi tentu pemerintah daerah sangat berharap itu sesegera mungkin untuk dicairkan dana dari pusat. Karena tadi kita tanyakan dananya belum cair, sampai sekarang belum mengalir ke bawah pemerintah daerah,", jelasnya.
Amin mengusulkan agar pengurangan dana transfer ke daerah tahun ini untuk seluruh provinsi Sumatera Barat dikembalikan termasuk untuk wilayah terdampak seperti Sumatera Utara dan Aceh.
"Tentu juga kan kami pernah mengusulkan ke Menteri Keuangan agar pengurangan dana TKD tahun ini untuk seluruh provinsi Sumatera Barat, baik yang provinsi maupun kabupaten-kabupatennya itu dikembalikan lah ya, untuk daerah yang terkena-terkena bencana seperti Sumatra Barat ini, dan tentu juga Sumatra Utara maupun Aceh kita berharap seperti itu, kebijakan dari pemerintah pusat,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Amin memberi perhatian khusus pada sekitar 600 ribu pelaku UMKM terdampak dan meminta pendataan komprehensif untuk menentukan skema kebijakan yang tepat.
"Yang kita minta tentu diidentifikasi dengan sebaik-baiknya UMKM terdampak. Seberapa besar berdampaknya, ada yang mungkin rugi betul total habis bisnisnya. Tentu kita minta pihak OJK, minta ke perbankan juga, bekerja sama tentu dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dengan sebaik-baiknya dan melakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan tingkat keterdampakannya itu. Jangan sampai mereka-mereka yang benar-benar terdampak bencana, direlaksasi kreditnya hanya menunda pembayaran saja,” tegasnya.
Ia menekankan kebijakan relaksasi kredit harus memberi manfaat nyata bagi pelaku UMKM dan bukan sekadar penundaan pembayaran.
"Sementara tidak ada kebijakan yang lebih benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para UMKM kita. Kalau memang benar bisnisnya habis, harus dihapus bukukan utangnya, baik pokok maupun bunga-bunganya. Itu yang tadi kita sampaikan karena kami punya pengalaman di saat COVID-19 kebetulan di dapil saya banyak yang bisnisnya benar-benar terdampak rugi karena COVID-19 gulung tikar tapi masih di tahap relaksasi kreditnya cuma penundaan pembayaran saja gitu. Tetapi baik pokok maupun bunganya masih ditagih. Itu yang sempat beberapa kami advokasi. Itu saja,” pesannya.
Amin menegaskan penanganan dampak bencana membutuhkan kolaborasi lintas pihak agar masyarakat tidak semakin terbebani.
"Ya, intinya ini tentu butuh kerja banyak pihak ya untuk penanganan serius, tapi di masa kondisi seperti ini tentu jangan sampai mereka yang sudah kena musibah atau bencana ini masih terbebani dengan beban-beban yang mereka dalam kondisi normal. Tentu yang dibutuhkan bagi para pelaku UMKM ini dalam kondisi seperti sekarang ini adalah keluaran tangan, bantuan,” urainya.
Ia mengapresiasi upaya pemerintah bersama mitra Komisi XI seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta menegaskan pentingnya sinergi antara BI, OJK, dan pemerintah daerah agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
"yang perlu dibangun untuk antara BI kemudian OJK yang sebagai lembaga pengawas perbankan yang menggulirkan kredit ke masyarakat, khususnya dalam ini ke UMKM dan juga pemerintah daerah provinsi khususnya dan juga nanti tentu pemerintah daerah kabupaten kota yang khususnya yang terdampak bencana ini,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








