
Pantau - Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan terkait pengembalian dana efisiensi Transfer ke Daerah bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana termasuk Sumatera Barat guna memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tanpa hambatan anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima usai memimpin Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan penanganan pascabencana di Sumbar membutuhkan intervensi pemerintah pusat karena kerusakan infrastruktur yang parah dinilai tidak akan mampu ditangani hanya dengan mengandalkan APBD.
"Hari ini kami rapat dengan Pemerintah Daerah. Tekanannya tetap bagaimana penanganan bencana ini lebih pada penanganan bencana oleh nasional bukan bencana nasional,", ujar Aria Bima.
Pemerintah Provinsi Sumbar mencatat total kerugian dan kerusakan akibat banjir bandang mencapai Rp33,5 triliun dengan kerusakan terbesar terjadi di Kabupaten Agam sebesar Rp10,49 triliun disusul Kabupaten Padang Pariaman Rp5,48 triliun dan Kota Padang Rp4,88 triliun.
"Keputusan Pak Prabowo yang sudah disampaikan oleh Pak Tito Mendagri kepada tiga Gubernur bahwa efisiensi transfer daerah akan dikembalikan. Namun, sampai hari ini para Gubernur, termasuk Sumbar, masih menunggu karena belum ada realisasi,", ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR RI Cindy Monica menyoroti belum adanya kejelasan teknis dan pedoman terkait pengembalian TKD.
"Ternyata ketika kita rapat dengan Pemprov nyatanya belum ada. Belum ada juknisnya, belum ada pedomannya. Jadi, saya selaku Anggota Komisi II DPR RI ingin menekankan jangan sampai pemulihan TKD ini hanya sekadar narasi untuk menenangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kami ingin komitmen Pemerintah di sini, jangan salah-salahan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan,", tegas Cindy.
Pemerintah Provinsi disebut telah siap mengeksekusi program pascapemulihan namun ketidakjelasan pencairan dana membuat kepala daerah masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
Komisi II akan membawa temuan ini ke Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI yang dikoordinatori Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk mendorong percepatan keputusan Menteri Keuangan.
Pada Rapat Kerja 19 Januari 2026 Komisi II telah menyatakan dukungan kepada Kemendagri untuk mengembalikan alokasi TKD tanpa pemotongan pada 2026 bagi daerah terdampak bencana demi menjamin kelangsungan pelayanan publik.
- Penulis :
- Aditya Yohan








