
Pantau - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.
Ia menyampaikan seluruh produk yang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Teddy menjelaskan makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal sebelum beredar di pasar Indonesia.
Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, wajib mengantongi izin edar serta sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan.
Otoritas halal di Indonesia berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mengawasi pelaksanaan jaminan produk halal.
Ia juga menyebut Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement yang memungkinkan penyetaraan sertifikasi dalam kerja sama global tanpa mengurangi standar pengawasan masing-masing negara.
Isu tersebut mencuat setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal antara Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat di Washington.
Dalam dokumen kerja sama disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan penyesuaian tersebut tidak berarti menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang diwajibkan menurut hukum Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka







