
Pantau - Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan atau pemblokiran 25 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan PT Modena Indonesia kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Arie Rishadi menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen melindungi pemegang hak dari praktik pelanggaran di ruang digital.
Ia mengatakan, "Penutupan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penyusunan Berita Acara dan Surat Rekomendasi untuk proses penutupan,” ujar Arie.
Penutupan situs tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan PT Modena Indonesia terkait 27 situs yang diduga melanggar hak cipta dan menjual produk palsu dengan mencatut nama serta merek perusahaan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pengecekan bersama melalui sistem Trust Positif milik Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berdasarkan hasil pengecekan, dua situs sudah tidak dapat diakses sehingga tim verifikasi menyepakati 25 situs direkomendasikan untuk dilakukan penutupan atau pemblokiran.
Verifikasi penutupan situs atas laporan PT Modena Indonesia dilakukan secara daring pada Jumat 20 Februari sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum berbasis pengaduan.
Arie berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan berkeadilan bagi pemegang hak kekayaan intelektual.
Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi daring dan memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber resmi guna menghindari peredaran barang palsu.
Ia menambahkan, "Sinergi antara DJKI dan Komdigi menjadi kunci dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual di ranah daring, khususnya yang berkaitan dengan penjualan produk palsu dan pelanggaran hak cipta yang merugikan pelaku usaha resmi," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







