
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai posisi Indonesia yang berada di peringkat kedua dunia dalam Kejadian Luar Biasa campak sebagai peringatan serius bagi sistem kesehatan nasional.
Ia menegaskan kondisi tersebut harus menjadi alarm bersama untuk mempercepat dan meratakan cakupan imunisasi di seluruh daerah.
Menurutnya, campak merupakan penyakit yang secara ilmiah dapat dicegah melalui imunisasi sehingga peningkatan kasus menunjukkan cakupan imunisasi nasional belum mencapai target minimal 95 persen secara merata.
“Target cakupan imunisasi 95 persen bukan sekadar angka administratif, melainkan ambang batas untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity. Jika ada daerah yang cakupannya rendah, maka di situlah potensi wabah muncul. Dan yang paling rentan terdampak adalah anak-anak,” ujarnya.
Nurhadi menilai terdapat sejumlah faktor yang perlu dievaluasi secara jujur antara lain dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan cakupan imunisasi rutin menurun dan belum sepenuhnya pulih.
Faktor berikutnya adalah ketimpangan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil dan kepulauan serta masih adanya misinformasi yang memengaruhi kepercayaan sebagian masyarakat terhadap imunisasi.
Ia menegaskan perlindungan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama negara dan DPR akan mendorong Kementerian Kesehatan melakukan percepatan imunisasi kejar secara nasional.
DPR juga akan mendorong penguatan sistem surveilans serta memastikan respons cepat terhadap setiap potensi Kejadian Luar Biasa.
“Kami juga akan memastikan distribusi vaksin dan tenaga kesehatan benar-benar merata hingga ke daerah. Target 95 persen harus tercapai bukan hanya secara nasional, tetapi merata di setiap kabupaten dan kota,” katanya.
Nurhadi menambahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diperkuat karena keberhasilan program imunisasi sangat bergantung pada pelaksanaan di tingkat daerah.
“Imunisasi adalah hak anak dan kewajiban negara untuk memastikannya terpenuhi tanpa diskriminasi wilayah maupun latar belakang sosial,” tegasnya.
Komisi IX akan memperkuat fungsi pengawasan agar langkah korektif dan percepatan dilakukan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








