
Pantau - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menghormati rakyat Indonesia karena dana yang digunakan berasal dari pajak masyarakat.
Suahasil menyampaikan, “Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu (beasiswa), ya hormati,”, ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari warga negara yang kemudian dihimpun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagian dari penerimaan pajak tersebut disisihkan untuk menjadi dana abadi yang dikelola negara.
Suahasil menegaskan, “Kemudian, dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi, itu uang rakyat,”, tegasnya.
Respons Pemerintah atas Polemik Alumni LPDP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP yang diterima awardee bersumber dari pajak rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya sebagai respons atas polemik alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial.
Unggahan DS menjadi sorotan publik karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Purbaya menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa negara.
Pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku agar setiap penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.
Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan DS terkait polemik tersebut.
Suami DS yang berinisial AP menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.
Selain pengembalian dana, Purbaya mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
Sanksi dan Ketentuan bagi Awardee yang Melanggar
Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari 44 orang tersebut, 8 orang telah dikenai sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima.
Sebanyak 36 penerima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sudarto menyampaikan bahwa awardee yang melanggar ketentuan dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.
Selain itu, penerima yang melanggar juga dapat diblokir untuk mengikuti program LPDP pada masa mendatang.
Ketentuan mengenai sanksi tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.
- Penulis :
- Arian Mesa








