Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Soroti Kejanggalan Kasus Kematian Wanita di Lombok

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Soroti Kejanggalan Kasus Kematian Wanita di Lombok
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/02/2026). Foto: Farhan/Karisma)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti penanganan kasus kematian seorang wanita di Lombok yang menjerat Radiet Adiansyah sebagai tersangka dan meminta proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/02/2026).

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan.

“DPR ini dipilih oleh rakyat. Tugas kami adalah pengawasan. Dalam satu kasus di mana rasa keadilan dalam masyarakat itu terkoyak, maka pertanyaannya adalah: apakah tindakan dari aparat penegak hukum itu patut? Apakah layak atau tidak? Inilah mengapa Komisi III (DPR) mempunyai kepentingan besar untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” ujar Soedeson.

Soedeson menekankan pentingnya prinsip audi et alteram partem atau mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dalam setiap perkara.

Setelah mendengar aspirasi keluarga dan kuasa hukum, ia menilai perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari penyidik maupun penuntut umum.

Ia secara khusus menyoroti bukti fisik dan hasil visum korban yang dinilai masih menyisakan keraguan.

“Saya pribadi melihat ini sangat mencurigakan. Kita harus mengutamakan maximum evidence. Jika korban dibenamkan ke dalam pasir dalam kondisi belum meninggal, tentu pasir itu akan masuk ke dalam paru-parunya. Apakah hal ini sudah dibuktikan dalam visum? Kita perlu tahu kapan tepatnya almarhumah meninggal untuk membuka tabir kasus ini,” jelasnya.

Ia juga menyoroti luka goresan di tubuh korban untuk memastikan penyebabnya dan mengetahui apakah benar terjadi pertengkaran fisik sebelum kejadian.

Soedeson mempertanyakan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan termasuk pendampingan kuasa hukum dan kondisi kesehatan saat pemeriksaan.

“Kami ingin tahu apakah ada rekamannya? Apakah yang bersangkutan didampingi pengacara? Saat diperiksa, apakah dipastikan ia dalam keadaan sehat? Persoalan prosedural seperti ini sangat penting agar hukum tidak dijalankan secara sepihak,” tegasnya.

Di akhir rapat, ia mengusulkan agar Komisi III DPR RI mengundang penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan penjelasan secara transparan.

“Kami tidak ingin mencampuri proses yang sedang berjalan di pengadilan. Namun, sebagai wakil rakyat, kami ingin hukum benar-benar menjawab rasa keadilan masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan, maka tugas kami sebagai mitra kerja Kepolisian dan Kejaksaan untuk meluruskannya,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf