
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, berjalan transparan dan profesional.
Ia menyatakan, “Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, Jumat.
Hasbiallah meminta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut segera dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Menurutnya, pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR guna memastikan prinsip due process of law terpenuhi.
Ia menilai mengingat Fandi menghadapi ancaman hukuman mati, negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Hasbiallah menegaskan, “Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ucapnya.
Ia menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan narkotika tanpa kompromi namun mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat KUHP yang baru.
Hasbiallah menambahkan, “Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” ucapnya.
Enam Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Diketahui Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube serta empat warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli dalam persidangan.
Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang masing-masing berisi satu bungkus sabu.
Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Jaksa penuntut Gutirio Kurniawan menyatakan, “Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.
Jaksa menuntut pidana maksimal karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







