
Pantau - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG setelah 43 orang yang terdiri atas siswa TK, SD, SMP dan satu guru diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu MBG yang dibagikan lembaga tersebut.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan penghentian operasional dilakukan sebagai langkah antisipasi hingga proses penyelidikan rampung dilakukan pihak terkait.
Ia menegaskan, “Sementara dihentikan, tidak operasional, diberhentikan dulu, tidak boleh operasional,”.
Puluhan Korban Jalani Perawatan di Tiga Rumah Sakit
Sebanyak 43 korban telah mendapatkan penanganan medis di tiga rumah sakit berbeda di Kota Cimahi setelah mengalami gejala keracunan.
Sebanyak 33 pasien dirawat di RSUD Cibabat dengan rincian empat pasien masih menjalani perawatan, 22 pasien sudah diperbolehkan pulang dan tujuh pasien masih dalam tahap observasi.
Lima pasien dirawat di Rumah Sakit Mitra dengan tiga pasien masih menjalani perawatan dan dua pasien telah pulang.
Lima pasien lainnya dirawat di Rumah Sakit Dustira dengan empat pasien masih dirawat dan satu pasien sudah diperbolehkan pulang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Mulyati menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara para korban mengonsumsi makanan yang dibagikan dari SPPG.
Ia menyampaikan, "Ada dibagi makanan dari SPPG dan ada yang dimakan setelah buka dan untuk anak-anak kecil barangkali ada yang dimakan di posisi siang jam 11 atau jam 12,".
Ia menambahkan para korban diduga mengonsumsi makanan tersebut saat berbuka puasa, sementara anak-anak kecil kemungkinan mengonsumsinya sekitar pukul 11.00 atau 12.00 WIB.
Puluhan siswa kemudian mengalami gejala seperti muntah, mual dan pusing sehingga harus dibawa ke fasilitas kesehatan.
Mulyati menambahkan, "Rata-rata memang muntah sama mual dan pusing,".
SPPG Belum Kantongi Sertifikat SLHS
SPPG yang memproduksi 2.662 paket menu MBG diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS.
Uji laboratorium terhadap sampel air, makanan, minuman serta peralatan makan sebagai syarat penerbitan SLHS telah dilakukan.
Ia menyampaikan, “Hasil laboratorium sudah keluar dan negatif, artinya aman dan memenuhi syarat untuk SLHS, namun sertifikatnya belum diterbitkan,”.
Sertifikat SLHS belum diterbitkan karena pihak SPPG belum melengkapi dokumen administrasi berupa surat permohonan, denah atau layout fasilitas serta dokumen ketetapan dari Badan Gizi Nasional BGN.
- Penulis :
- Shila Glorya



