Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Jateng DIY Tuntaskan Penyidikan Ekspor Ilegal Lima Kontainer Kratom ke India

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Jateng DIY Tuntaskan Penyidikan Ekspor Ilegal Lima Kontainer Kratom ke India
Foto: Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Semarang, 27-02-2026 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen pabean dalam proses ekspor.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Agus Yulianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional,” ujarnya di Semarang, Rabu (25/02).

Perkara ini bermula pada 10 September 2025 saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer milik PT Alam Lintas Senara. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut diberitahukan sebagai 3.600 kantong foodstuff coffee. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas II Surabaya menunjukkan bahwa isi sebenarnya adalah 3.608 kantong rajangan daun kratom.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menetapkan empat tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR yang berperan sebagai broker. Para tersangka diduga bekerja sama memalsukan dokumen invoice dan packing list guna mengelabui petugas di pelabuhan.

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp55.000 per kilogram. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap pada 6 dan 20 Februari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran tertentu.

Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai berharap tercipta kepastian hukum dan stabilitas perdagangan nasional, sekaligus menjaga reputasi Indonesia dalam perdagangan internasional.

Penulis :
Arian Mesa