Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pramono Anung Tolak Negosiasi Jam Operasional Lapangan Padel di Atas Pukul 20.00 WIB

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pramono Anung Tolak Negosiasi Jam Operasional Lapangan Padel di Atas Pukul 20.00 WIB
Foto: (Sumber : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (4/3/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin perpanjangan jam operasional lapangan padel di atas pukul 20.00 WIB terutama bagi lapangan yang berada di kawasan permukiman warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.

" Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," ungkap Pramono Anung.

Aturan pembatasan jam operasional tersebut diberlakukan khususnya bagi lapangan padel yang berada di kawasan permukiman warga.

Beberapa lapangan padel di kawasan permukiman diketahui telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Lapangan Padel di Permukiman Wajib Pasang Peredam Suara

Selain pembatasan jam operasional, Pramono Anung juga mewajibkan pengelola lapangan padel di kawasan permukiman warga untuk memasang fasilitas peredam suara.

Kebijakan tersebut bertujuan agar aktivitas olahraga tersebut tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana tidak lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.

Bagi lapangan padel yang berada di permukiman warga namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung tidak diperbolehkan lagi untuk mengurus izin tersebut.

Pemprov DKI Siapkan Sanksi hingga Pembongkaran

Pramono Anung menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa penghentian kegiatan operasional.

Selain itu sanksi juga dapat berupa pembongkaran bangunan.

Pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, pemilik harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengendalikan pembangunan lapangan padel di Jakarta agar tidak dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel di aset milik pemerintah daerah.

Selain itu pembangunan lapangan padel juga tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan Ruang Terbuka Hijau.

Penulis :
Aditya Yohan