Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ingatkan Instansi Pemerintah Tak Beri Proyek untuk PT DGI Selama 6 Bulan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Ingatkan Instansi Pemerintah Tak Beri Proyek untuk PT DGI Selama 6 Bulan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan instansi pemerintahan jangan memberi proyek pemerintah kepada PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Larangan itu berdasarkan vonis tetap yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada kasus korupsi proyek rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata di universitas Udayana TA 2009 dan 2010 yang menjerat PT NKE.

Baca juga: Jaksa KPK Terima Uang Pengganti Rp 85 Miliar dalam Kasus PT DGI

"KPK mengingatkan pada seluruh instansi pemerintahan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka PT. NKE dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah untuk waktu tertentu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, 14 Februari 2019.

Febri menyampaikan jika terdapat bukti bahwa PT NKE diloloskan mengikuti proyek pemerintah selama waktu yang telah ditetapkan pengadilan, hal itu bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang lebih besar. Selain itu proses dan hasil keputusan lelang juga tidak akan sah secara hukum.

"Jadi untuk menghindari itu dan mematuhi putusan pengadilan maka sebaiknya itu diperhatikan secara serius. Dan semestinya untuk PT NKE patuh jangan melanggar hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Sebelumnya disebutkan hakim Tipikor, PT NKE dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Selain itu, perusahaan yang pernah dipimpin Sandiaga Uno itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp 85.490.234.737 dan denda Rp 700 juta.

"KPK berharap hukuman yang diterima PT NKE bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak turut melakukan korupsi korporasi," pungkas Febri.

Dalam kasusnya, PT DGI terbukti memperkaya korporasi sendiri dengan membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya pada proses lelang proyek pembangunan rumah sakit Udayana tersebut.

Melalui nilai proyek sejumlah Rp 138 miliar, PT DGI dianggap telah melakukan tindakan merugikan negara hingga Rp 25,953 miliar. Perusahaan itu juga disebut memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 24,778 miliar.

Tak hanya itu, PT DGI dianggap ikut memperkaya mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10,29 miliar.

Baca juga: Soal Putusan Jaksa Terkait Vonis PT DGI, KPK Tak Ajukan Banding

Kasus PT DGI merupakan perkembangan penyidikan perkara dari kasus yang sama dengan tersangka Direktur Umum PT DGI Dudung Purwadi dan pejabat pembuat komitmen Made Meregawa.

Sepanjang penanganan kasus korupsi di KPK, PT DGI menjadi korporasi pertama yang tetapkan tersangka oleh KPK.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi