Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2026
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai yang dibatasi pada periode arus mudik dan balik lebaran 2026. ANTARA/HO-Hutama Karya..)

Pantau - PT Hutama Karya (Persero) akan membatasi operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai, selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026 guna menjaga kelancaran lalu lintas.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Pelaksana Harian Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani mengatakan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” kata Hamdani.

Berlaku 13 hingga 29 Maret 2026

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri di sejumlah wilayah yang diprediksi mengalami lonjakan arus kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi peningkatan signifikan pergerakan kendaraan, terutama di jalur utama.

Menurutnya, pengaturan kendaraan logistik diperlukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan.

Kendaraan Tiga Sumbu Dibatasi

Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.

Selain itu kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan juga termasuk dalam kategori pembatasan.

Pembatasan juga berlaku bagi kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting seperti kendaraan yang membawa BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

Penulis :
Aditya Yohan