
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah Fauzi di Jakarta pada Selasa sebagai tanggapan atas kasus perkawinan anak yang melibatkan dua anak berusia 13 tahun dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun perlindungan hak anak harus menjadi prioritas utama.
Arifah Fauzi mengatakan, "Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak".
Kronologi Peristiwa Pernikahan Anak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada 3 Maret 2026 dini hari ketika kedua anak keluar dari rumah dan kemudian ditemukan oleh keluarga mereka.
Kejadian itu memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah keluarga dan adat.
Keputusan tersebut tetap diambil meskipun pemerintah desa sebelumnya telah menyarankan agar pernikahan tidak dilaksanakan karena kedua anak masih di bawah umur.
Prosesi akad nikah tersebut diduga berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026.
Video prosesi akad nikah dua anak tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Anak perempuan yang menikah diketahui masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara itu, anak laki-laki yang menikah diketahui sudah putus sekolah.
Peristiwa perkawinan anak tersebut menuai perhatian dan kritik dari warganet.
Banyak warganet menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang berlangsung pada bulan Ramadhan.
Pemerintah Lakukan Pendampingan Keluarga
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTB serta pemerintah daerah terkait penanganan kasus tersebut.
Tim gabungan kemudian melakukan penjangkauan kepada anak dan keluarga mereka.
Tim gabungan tersebut terdiri dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak.
Tim memberikan pendampingan kepada kedua anak dan keluarga mereka.
Berdasarkan hasil penjangkauan tim, kedua keluarga menyatakan tidak bersedia dipisahkan sehingga pasangan tersebut tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga.
Meskipun demikian, UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi.
- Penulis :
- Shila Glorya








