Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPK Memulai Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 di Sejumlah Kementerian Melalui Entry Meeting di Jakarta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPK Memulai Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 di Sejumlah Kementerian Melalui Entry Meeting di Jakarta
Foto: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), Kementerian Koperasi (Kemenkop), serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) di Jakarta, Kamis 12/2/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 pada sejumlah kementerian melalui kegiatan entry meeting yang digelar di Jakarta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan sekaligus sebagai Bendahara Umum Negara, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan kegiatan tersebut menandai dimulainya proses audit atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara pada masing-masing entitas.

"Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tahun 2025 pada masing-masing entitas sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional BPK," ungkap Daniel Lumban Tobing.

Dasar Hukum Pemeriksaan

Daniel menyampaikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan audit keuangan negara.

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pemeriksaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, audit dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia menegaskan proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai pedoman Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Pemeriksaan juga mengacu pada Kode Etik BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

Tujuan dan Proses Penilaian

Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga Tahun 2025.

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pemeriksaan juga menilai kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan masing-masing kementerian.

Selain itu, auditor menilai efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Daniel juga meminta komitmen serta dukungan dari para pimpinan kementerian agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

"Kami mengharapkan komitmen, komunikasi, dan koordinasi yang efektif dari para Menteri beserta jajaran, agar pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," ucap Daniel.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 pada masing-masing kementerian akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di setiap entitas.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban BPK.

Laporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Penulis :
Arian Mesa