Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Malang Sita 14.540 Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Malang Sita 14.540 Batang Rokok Ilegal di Kota Malang
Foto: Bea Cukai Malang Sita 14.540 Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Pantau - Bea Cukai Malang menindak peredaran 14.540 batang rokok ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan di sebuah toko di Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu 4 Maret 2026.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan dan disediakan untuk dijual.

Barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin dari berbagai merek.

Beberapa merek yang ditemukan antara lain Get New, Rama, serta sejumlah merek lainnya yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan secara keseluruhan petugas mengamankan 731 bungkus rokok ilegal dengan total 14.540 batang.

"Perkiraan total nilai barang mencapai Rp21.759.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.947.649 yang seharusnya menjadi penerimaan negara dari sektor cukai," kata Johan Pandores.

Johan menyampaikan keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.

Ia menegaskan Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Selain itu pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, Bea Cukai Malang berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Penulis :
Ahmad Yusuf