
Pantau - Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mobil Dinas Dilarang untuk Kepentingan Pribadi
Larangan tersebut disampaikan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dadang Supriatna menegaskan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan.
Ia menekankan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
"Untuk mudik menggunakan mobil pribadinya masing-masing. ASN tidak boleh pakai mobil dinas," kata Dadang Supriatna.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor.
Rapat tersebut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Koordinasi Pengamanan Arus Mudik Lebaran
Rapat koordinasi dilakukan untuk mematangkan persiapan pengamanan Idul Fitri tahun ini.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi arus mudik dan arus balik Lebaran.
Langkah tersebut dilakukan agar perjalanan mudik dan arus balik dapat berjalan aman dan lancar.
Dadang Supriatna mengatakan, "Koordinasi dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, camat, kepala desa, hingga OPD terkait".
Dalam pengamanan Lebaran tahun ini aparat gabungan juga menyiapkan sejumlah pos pengamanan.
Selain pos pengamanan, disiapkan juga pos terpadu di sejumlah titik jalur mudik di wilayah Kabupaten Bandung.
Pos tersebut bertujuan mendukung keamanan serta kelancaran arus mudik dan arus balik.
Bupati Bandung berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga keamanan selama periode Lebaran.
Ia juga menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan selama masa mudik hingga arus balik.
"Walaupun hari libur, kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap siap memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dadang Supriatna.
- Penulis :
- Leon Weldrick








