Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Layanan Imigrasi Tutup 18–24 Maret 2026, Masyarakat Diminta Selesaikan Urusan Sebelum 17 Maret

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Layanan Imigrasi Tutup 18–24 Maret 2026, Masyarakat Diminta Selesaikan Urusan Sebelum 17 Maret
Foto: Ilustrasi Layanan Keimigrasianz (sumber: Humas Ditjen Imigrasi)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menutup sementara layanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi di Indonesia mulai 18 hingga 24 Maret 2026 selama periode cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.

Layanan keimigrasian di kantor imigrasi akan kembali dibuka dan melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Imbauan Selesaikan Dokumen Sebelum 17 Maret

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.

Dokumen yang dimaksud meliputi paspor dan izin tinggal.

Imbauan tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan pemohon setelah Lebaran.

Langkah ini juga dilakukan untuk meminimalkan risiko administratif bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen keimigrasian.

Yuldi menegaskan, "Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026,".

Ia menjelaskan penyelesaian administrasi sebelum tanggal tersebut diperlukan karena portal e-Visa juga akan ditutup selama periode libur.

Yuldi kembali mengingatkan, "Kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,".

Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Tetap Berjalan

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal selama masa libur.

Area kedatangan dan keberangkatan di bandara internasional tetap beroperasi selama 24 jam.

Area kedatangan dan keberangkatan di pelabuhan internasional juga tetap beroperasi selama 24 jam.

Layanan Visa on Arrival tetap tersedia untuk melayani wisatawan asing yang datang ke Indonesia selama periode libur.

Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak disarankan menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.

Yuldi juga mengimbau, "Pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026,".

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran.

Kemudahan tersebut berupa fasilitas penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk kondisi darurat pembuatan paspor seperti kebutuhan pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat.

Melalui hotline tersebut masyarakat dapat memperoleh pelayanan pembuatan paspor dalam situasi darurat.

Yuldi juga mengingatkan, "Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap ter-update selama masa libur panjang ini,".

Penulis :
Leon Weldrick