Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Ketapang Hingga Awal Maret 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Ketapang Hingga Awal Maret 2026
Foto: (Sumber : Hingga 10 Maret 2026, Bea Cukai Ketapang telah menindak 49.340 batang hasil tembakau serta 90,5 liter MMEA yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.)

Pantau - Ketapang, 12-03-2026 - Bea Cukai Ketapang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya sepanjang triwulan pertama tahun 2026. Hingga 10 Maret 2026, Bea Cukai Ketapang telah menindak 49.340 batang hasil tembakau serta 90,5 liter MMEA yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Seluruhnya barang ilegal adalah hasil 27 penindakan. Perkiraan nilai barang sekitar Rp84,8 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp85,1 juta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Ahmad Zakky Mawardi.

Salah satu penindakan yang cukup menonjol terjadi pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 14.780 batang rokok ilegal dan 90 liter MMEA. Pada penindakan berikutnya, petugas kembali mengamankan 4.600 batang rokok ilegal serta 0,5 liter MMEA yang juga diduga melanggar ketentuan cukai.

Dalam penyelesaian kasus tersebut, Bea Cukai Ketapang menerapkan pendekatan ultimum remedium, yaitu penyelesaian pelanggaran melalui pengenaan sanksi administratif berupa denda cukai. Pendekatan ini mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dari kedua penindakan tersebut, total sanksi administratif yang dikenakan mencapai Rp118.994.000 dan seluruhnya telah disetorkan sebagai penerimaan negara.

Selain penindakan, Zakky menegaskan bahwa pihaknya juga terus melaksanakan operasi pasar dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak hukum peredaran BKC ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja kami. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan