
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai skenario mitigasi kedaruratan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H atau 2026 M yang disampaikan pemerintah masih perlu diperdalam.
Hal tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Rapat tersebut membahas persiapan menghadapi kondisi darurat dalam penyelenggaraan ibadah haji serta berbagai isu aktual terkait pelaksanaan haji tahun 2026.
Selly mengapresiasi pemaparan pemerintah mengenai tiga skenario yang disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan memburuknya situasi geopolitik di Timur Tengah.
Namun ia menilai skenario yang dipaparkan pemerintah belum sepenuhnya komprehensif dan masih perlu diperdalam.
Ia menyampaikan bahwa "Pemaparan Pak Menteri (Haji) sudah memberikan gambaran kepada kami mengenai tiga skenario untuk mengantisipasi kondisi terburuk apabila eskalasi di Timur Tengah masih berkecamuk. Namun, menurut hemat kami, mitigasi yang disampaikan masih belum straight to the point", ungkapnya.
Soroti Perlindungan Jemaah Haji Khusus
Selly mengingatkan bahwa Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah berulang kali meminta pemerintah menyiapkan skenario mitigasi kedaruratan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam Pasal 112A undang-undang tersebut disebutkan bahwa kondisi darurat dapat meliputi bencana alam, perang, kerusuhan, pandemi, maupun keadaan lain yang dapat mengancam keselamatan jemaah haji dan umrah.
Selly menilai skenario yang disampaikan pemerintah masih terlalu berfokus pada jemaah haji reguler.
Ia menekankan bahwa kuota haji Indonesia yang mencapai sekitar 221 ribu jemaah juga mencakup jemaah haji khusus.
Menurut Selly, mitigasi seharusnya juga mencakup jemaah haji khusus agar seluruh peserta haji mendapat perhatian yang sama dalam perencanaan darurat.
Ia menegaskan bahwa "Mitigasi ini seharusnya juga meliputi jemaah haji khusus. Jangan sampai DPR diminta memberikan persetujuan, tetapi kita justru kehilangan perhatian terhadap jemaah haji khusus yang juga menjadi bagian dari penyelenggaraan haji", tegasnya.
Selly menyoroti bahwa pengaturan perjalanan jemaah haji khusus memiliki karakteristik berbeda dibandingkan jemaah reguler.
Perbedaan tersebut terutama terlihat dalam pengaturan penerbangan dan jadwal perjalanan yang tidak sepenuhnya dikendalikan pemerintah.
Oleh karena itu, skenario terburuk terkait pengaturan penerbangan dan jadwal jemaah haji khusus perlu dijelaskan secara lebih rinci oleh pemerintah.
Ingatkan Dampak Anggaran dan Risiko Defisit
Selain aspek teknis perjalanan, Selly juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek anggaran dalam setiap skenario mitigasi yang disiapkan pemerintah.
Menurutnya, perubahan rute penerbangan akibat kondisi geopolitik di Timur Tengah berpotensi memicu perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menyatakan bahwa "Ketika terjadi perubahan rute penerbangan, otomatis akan berdampak pada pembiayaan. Maka perubahan BPIH harus dibahas secara mendalam dan disepakati antara kementerian dengan DPR", ujarnya.
Selly juga menjelaskan bahwa fluktuasi harga minyak dunia dapat memengaruhi biaya avtur serta biaya layanan bagi jemaah haji.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko defisit anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Dalam pengambilan keputusan terkait anggaran tersebut, Selly menilai tidak cukup hanya melibatkan kementerian terkait.
Ia menilai lembaga pengelola dana haji yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji juga perlu dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan.
Selly juga mengingatkan bahwa apabila skenario terburuk terjadi dan keberangkatan jemaah haji harus ditunda, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi terhadap dampak antrean haji yang semakin panjang.
Selain itu pemerintah juga perlu mengantisipasi kemungkinan jemaah menarik kembali dana setoran haji mereka.
Meskipun demikian, Selly menegaskan bahwa DPR pada prinsipnya tetap berharap penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut agar para jemaah tetap dapat menunaikan rukun Islam kelima.
Ia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa "Kita tentu ingin pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan. Tetapi perlindungan dan keselamatan jamaah adalah hal yang paling utama, tanpa harus membebani para jemaah", pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








