
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan sebanyak 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi melanggar ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan tempat usaha tersebut diberikan peringatan karena tidak mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata.
"Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata," ujarnya.
Hingga 12 Maret 2026, Satpol PP telah melakukan pengawasan terhadap sekitar 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Tempat usaha yang melanggar aturan tersebut terlebih dahulu diberikan peringatan sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat.
"Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan," kata Satriadi.
Pengawasan Dilakukan 24 Jam
Satriadi menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional selama Ramadhan.
Pengawasan terhadap tempat usaha hiburan juga akan terus dilakukan selama masa libur Lebaran.
Pengawasan dilakukan dengan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel Satpol PP di lapangan.
"24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.
Sejumlah Tempat Hiburan Wajib Tutup
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Tempat usaha yang diwajibkan tutup antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar.
Namun terdapat pengecualian bagi usaha hiburan yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.
Pengecualian tersebut diberikan dengan syarat lokasi usaha tidak berada dekat permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Bagi usaha yang tetap diperbolehkan beroperasi, jam operasionalnya diatur secara khusus yaitu mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Beberapa jenis usaha lain juga memiliki batas waktu operasional yang berbeda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari tertentu seperti hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri sejumlah usaha tetap diwajibkan untuk tutup.
- Penulis :
- Aditya Yohan






