Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

WNA Rusia Ditilang Polisi Usai Aksi Drift Mobil Porsche di Simpang Nusa Dua Bali Viral di Media Sosial

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

WNA Rusia Ditilang Polisi Usai Aksi Drift Mobil Porsche di Simpang Nusa Dua Bali Viral di Media Sosial
Foto: (Sumber : Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar menilang mobil yang dikendarai seorang warga negara Rusia karena melakukan aksi ugal-ugalan dan drift di Simpang Pratama, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar.)

Pantau - Polresta Denpasar melalui Satuan Lalu Lintas menilang seorang warga negara Rusia berinisial DR (29) setelah melakukan aksi berkendara ugal-ugalan hingga drift menggunakan mobil sport Porsche Boxster biru di Simpang Pratama, kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Aksi pengemudi asing tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah terekam melakukan manuver berbahaya di jalan raya yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kronologi Aksi Drift di Persimpangan Nusa Dua

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA ketika DR menyewa mobil sport Porsche Boxster berwarna biru dari sebuah jasa rental kendaraan.

Setelah menerima kendaraan tersebut, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak penyedia rental yang duduk di kursi penumpang.

Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, DR kemudian menuju kawasan Nusa Dua seorang diri.

Saat tiba di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua dan melihat kondisi jalan relatif sepi, pengemudi tersebut melakukan aksi drift sebanyak dua kali di persimpangan.

Video aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Polisi Lakukan Penindakan dan Pemanggilan

Menindaklanjuti kejadian itu, Satlantas Polresta Denpasar melakukan identifikasi terhadap pengemudi serta pemilik kendaraan yang digunakan.

Polisi juga mendatangi alamat penyedia jasa rental mobil dan memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di kantor Satlantas Polresta Denpasar.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pengemudi tersebut ditindak sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

"Penindakan terhadap pengemudi tersebut dilakukan dengan menerapkan Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.

Selain dikenakan tilang, pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan berbahaya yang dilakukan di jalan raya.

Polisi menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Polresta Denpasar juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Bali.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang berada di Bali agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Penulis :
Aditya Yohan