Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenekraf Terbitkan Rekomendasi Aturan Fotografi di Ruang Publik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenekraf Terbitkan Rekomendasi Aturan Fotografi di Ruang Publik
Foto: Diskusi yang digelar Kemenekraf dalam menanggapi isu mengenai pengambilan foto di ranah publik (sumber: Kemenekraf)

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif menerbitkan surat rekomendasi terkait praktik fotografi di ruang publik setelah muncul polemik mengenai aktivitas pengambilan gambar di sejumlah lokasi publik seperti kawasan Gelora Bung Karno dan Tebet Eco Park.

FGD Bahas Etika dan Tata Kelola Fotografi

Polemik mengenai praktik fotografi di ruang publik belakangan ramai dibicarakan di media sosial dan pemberitaan media nasional.

Isu tersebut mencuat setelah muncul perdebatan mengenai aktivitas fotografer di beberapa ruang publik, termasuk kawasan Gelora Bung Karno dan Tebet Eco Park.

Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa ruang publik harus tetap menjadi ruang bersama yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Ia menyatakan, "Ruang publik adalah milik bersama yang harus dapat dinikmati semua pihak dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Praktik fotografi di ruang publik harus mendukung kreativitas dan peluang ekonomi, namun tetap mematuhi etika, melindungi privasi, dan menghadirkan tata kelola yang jelas."

Ia juga menyoroti adanya pengambilan gambar tanpa konsensus serta klaim biaya sepihak oleh komunitas tertentu yang dinilai menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih jelas.

Sebagai respons terhadap polemik tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif melalui Deputi Bidang Kreativitas Media serta Direktorat Penerbitan dan Fotografi menyelenggarakan diskusi grup terpumpun atau focus group discussion bertajuk Mendengar dari Balik Lensa.

Forum tersebut mempertemukan berbagai pihak seperti pengelola ruang olahraga, komunitas fotografer, penggiat olahraga, serta platform distribusi foto.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu mengatakan forum tersebut menjadi ruang dialog antarpemangku kepentingan.

Ia mengatakan, "FGD ini menjadi sarana strategis untuk memfasilitasi dialog antarpemangku kepentingan dan merumuskan rekomendasi yang memperkuat ekonomi kreatif sekaligus memastikan praktik fotografi di ruang publik berlangsung tertib dan etis."

Kemenekraf Terbitkan Surat Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut dari diskusi tersebut, pada 3 Maret 2026 Menteri Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor SD/KM.04/18/MK-EK/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara, Menteri Komunikasi dan Digital, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta Kapolda Metro Jaya.

Dalam rekomendasi tersebut, pengelola ruang olahraga didorong untuk menetapkan ketentuan yang jelas mengenai aktivitas fotografi di area publik.

Ketentuan tersebut mencakup penetapan zona pemotretan serta mekanisme perizinan yang transparan.

Platform distribusi foto juga didorong untuk menerapkan mekanisme persetujuan penggunaan foto melalui sistem opt-in dan opt-out serta memperkuat perlindungan data pribadi.

Para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor fotografi diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai etika serta aspek hukum fotografi di ruang publik.

Mereka juga dianjurkan menggunakan tanda pengenal yang jelas ketika melakukan aktivitas pemotretan.

Sementara itu, komunitas serta penggiat olahraga diharapkan menyusun kesepakatan teknis terkait aktivitas pemotretan bersama komunitas fotografer dan platform distribusi foto.

Komunitas tersebut juga diminta melakukan sosialisasi kepada para anggotanya agar tercipta kesepahaman mengenai aturan pemotretan di ruang publik.

Mewakili tim perumus, Jerry Aurum turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespons polemik tersebut.

Ia menyampaikan, “Inisiatif dan kesigapan Kemenekraf dalam menangani isu fotografi ini sangat saya apresiasi, mewakili teman-teman masyarakat fotografi Indonesia. Kepekaan yang melahirkan rekomendasi kolaboratif seperti ini selayaknya terus diasah agar industri kreatif semakin sejahtera dalam ekosistem yang sehat dalam skala nasional.”

Penulis :
Arian Mesa