
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026.
Putusan tersebut mendorong agar aturan mengenai pensiun pejabat negara disusun kembali secara lebih proporsional sesuai perkembangan kondisi saat ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia menjelaskan DPR saat ini sedang mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK sebelum melakukan langkah legislasi lebih lanjut.
Martin menyampaikan bahwa "Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980".
DPR Siap Koordinasi dengan Pemerintah
Martin menjelaskan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan aturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses revisi undang-undang tersebut.
Martin menyampaikan bahwa "MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut".
Ia juga menambahkan revisi undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Martin menjelaskan bahwa "Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas".
MK Nilai Aturan Lama Sudah Tidak Relevan
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.
Menurutnya diperlukan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara termasuk pensiun anggota DPR.
Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan sejumlah prinsip penting dalam merumuskan aturan baru tersebut.
Prinsip tersebut antara lain karakter lembaga negara, prinsip independensi lembaga, asas proporsionalitas, serta akuntabilitas yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain.
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia.
Para pemohon menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








