Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Firman Soebagyo Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat, Dorong Perluasan Kebijakan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Firman Soebagyo Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat, Dorong Perluasan Kebijakan
Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara sebagai langkah mewujudkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Dukungan terhadap Putusan MK

Firman menilai kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun memadai.

Ia mengungkapkan, "Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara."

Firman juga menegaskan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat.

Usulan Perluasan dan Percepatan Kebijakan

Firman mengusulkan agar penghapusan pensiun seumur hidup diperluas ke anggota DPD RI, pejabat pemerintah level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah agar kebijakan lebih adil dan berpihak kepada rakyat.

Ia menilai anggaran negara yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang kurang mendapat perhatian.

Firman menyatakan, "Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak."

Firman juga mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap kebijakan segera diberlakukan tanpa menunggu masa transisi dua tahun.

Ia menyarankan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang jika diperlukan sebagai dasar hukum percepatan.

Ia menegaskan, “Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.”

Penulis :
Arian Mesa