
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali menyerahkan remisi khusus Hari Suci Nyepi 2026 kepada 1.089 narapidana, dengan dua orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Pemberian Remisi dan Dasar Hukum
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah menyampaikan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, "Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi serta mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022."
Pemberian remisi khusus Hari Suci Nyepi ini bertujuan untuk memenuhi hak narapidana sekaligus menjadi bentuk penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik.
Selain itu, remisi juga diharapkan dapat meningkatkan jiwa nasionalisme serta kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan warga binaan.
Data Penerima dan Kondisi Lapas
Dari total 1.089 penerima remisi, sebanyak 1.083 orang merupakan narapidana warga negara Indonesia dan enam orang lainnya merupakan warga negara asing.
Selain itu, enam orang tercatat sebagai anak binaan, sementara 1.083 lainnya merupakan narapidana dewasa.
Kantor Wilayah Ditjenpas Bali saat ini membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari enam lembaga pemasyarakatan, empat rumah tahanan negara, dan satu lembaga pembinaan khusus anak.
Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan di Bali mencapai 4.654 orang yang terdiri dari 3.623 narapidana dan 1.031 tahanan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







