Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Operasional SPPG Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 Dihentikan Usai Gunakan Area Masjid Tanpa Izin

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Operasional SPPG Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 Dihentikan Usai Gunakan Area Masjid Tanpa Izin
Foto: Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam acara lokakarya penguatan kehumasan bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta pada Sabtu 7/3/2026 (sumber: BGN)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 sejak 18 Maret 2026 karena menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.

Pelanggaran Prosedur dan Fasilitas Umum

Penghentian dilakukan setelah ditemukan tindakan yang dinilai melanggar prosedur operasional serta mengganggu fasilitas umum yang seharusnya dijaga kebersihan dan kesuciannya.

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini juga diambil berdasarkan laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional oleh unit tersebut.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyatakan, "Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi."

Perbaikan dan Verifikasi Ketat

Selama masa penghentian, SPPG diwajibkan melakukan perbaikan sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

BGN akan melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh perbaikan telah sesuai standar sebelum operasional kembali diizinkan.

Nanik menegaskan, "Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak."

Ia juga menambahkan, "Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan."

BGN menekankan bahwa seluruh SPPG harus mengutamakan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Nanik menyatakan, “Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas.”

Penulis :
Arian Mesa