
Pantau - Polres Demak, Jawa Tengah, memeriksa panitia takbiran dan operator sound horeg yang hendak digunakan pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri karena melanggar kesepakatan bersama yang melarang penggunaannya.
Pemeriksaan dilakukan setelah dua unit sound horeg beserta truk pengangkut diamankan oleh jajaran Polsek Karanganyar di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/3).
"Setelah dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya diamankan oleh jajaran Polsek Karanganyar, kami sudah meminta keterangan panitia serta operator sound horeg," ungkap pihak kepolisian.
Polisi juga meminta keterangan dari perwakilan pemilik sound horeg atau battle sound untuk mendalami pelanggaran yang terjadi.
Kronologi Penindakan
Penindakan berawal dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 terkait kebisingan saat uji coba sound system menjelang malam takbiran.
"Warga merasa terganggu dengan suara bising yang muncul dari kegiatan cek sound menjelang malam takbiran. Kemudian petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Polisi kemudian mengamankan dua unit sound horeg berikut kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan antara kepolisian, perangkat desa, dan warga untuk menyepakati penggunaan sound system secara terbatas.
Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara sehingga memicu penindakan.
"Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum," tegasnya.
Ancaman Hukum dan Upaya Pencegahan
Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.
Pada perayaan Lebaran sebelumnya, terjadi perkelahian antar kelompok di Kecamatan Karanganyar dan Bonang yang menimbulkan korban jiwa akibat penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.
Penindakan ini juga sejalan dengan deklarasi "Jogo Demak" oleh Forkopimda yang melarang penggunaan sound horeg baik untuk kegiatan membangunkan sahur maupun malam takbiran.
Perangkat sound horeg yang diamankan saat ini dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.
Panitia atau penyelenggara berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan serta Pasal 274 KUHP terkait penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
- Penulis :
- Shila Glorya








