
Pantau - Sebanyak 1.603 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di lingkungan lapas dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani.
Dari total penerima, sebanyak 1.588 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 15 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II.
Bentuk Apresiasi dan Pemenuhan Hak
Syarpani menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan remisi juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
"Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ungkapnya.
Dorongan Pembinaan dan Harapan Baru
Syarpani menambahkan pihak lapas berkomitmen memberikan pembinaan optimal, baik dalam aspek kepribadian maupun kemandirian bagi warga binaan.
Menurutnya, momentum Idul Fitri tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga sarana refleksi dan harapan baru untuk menata masa depan yang lebih baik.
Ia berharap pemberian remisi dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara maksimal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








