Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Mahyeldi Minta Dana Bencana Dikelola Daerah untuk Percepat Penanganan di Sumbar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gubernur Mahyeldi Minta Dana Bencana Dikelola Daerah untuk Percepat Penanganan di Sumbar
Foto: Arsip - Personel TNI bersama warga menyelesaikan pembangunan tempat mandi cuci kakus di Kabupaten Padang Pariaman yang terdampak bencana (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta penyaluran dana penanganan bencana hidrometeorologi melibatkan langsung pemerintah daerah guna mempercepat pemulihan pascabanjir bandang dan tanah longsor.

Permintaan tersebut disampaikan Mahyeldi di Kota Padang pada Sabtu, 21 Maret 2026 sebagai respons atas penanganan dampak bencana yang terjadi pada November 2025 di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Ia berharap anggaran dari pemerintah pusat tidak hanya dikucurkan ke kementerian dan lembaga, tetapi juga langsung ke provinsi, kabupaten, dan kota.

Mahyeldi menilai pelibatan pemerintah daerah akan mempercepat proses penanganan bencana sekaligus mendorong pemulihan di berbagai sektor.

"Pelibatan langsung pemerintah daerah akan mempercepat proses penanganan bencana," ungkapnya.

Percepatan Penanganan dan Pemulihan Ekonomi

Mahyeldi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat di lokasi terdampak agar seluruh sektor, terutama perekonomian, dapat segera bergerak.

Menurutnya, jika anggaran hanya dikelola oleh kementerian dan lembaga, berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses penanganan cenderung lebih lambat.

Ia mengungkapkan bahwa pengajuan dana penanganan tersebut sejalan dengan semangat Presiden yang menegaskan bahwa penanganan bencana merupakan tanggung jawab nasional.

Alokasi Dana dan Dukungan Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat direncanakan akan mengalokasikan bantuan sebesar Rp21,4 triliun pada awal April 2026 untuk penanganan dampak bencana di Sumatera Barat.

Alokasi tersebut mengacu pada dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P yang telah diajukan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga mengembalikan dana transfer ke daerah atau TKD sebagai stimulus percepatan penanganan bencana.

Pengembalian TKD tersebut merupakan arahan Menteri Dalam Negeri untuk membantu penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025.

Dengan adanya alokasi dana tersebut, diharapkan penanganan bencana di Sumatera Barat dapat segera diselesaikan.

Penulis :
Shila Glorya