
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai tindakan yang tidak lazim.
Penilaian DPR terhadap Kebijakan KPK
Soedeson menyatakan bahwa meskipun secara regulasi penangguhan penahanan diperbolehkan, keputusan tersebut harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," ungkapnya.
Ia mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya.
"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.
Menurutnya, aspek kepatutan dan kelayakan dalam penegakan hukum menjadi hal krusial yang harus dijaga oleh aparat.
"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" ucapnya.
Penjelasan KPK dan Kronologi Kasus
KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Mahkota Residence di Condet sejak 19 Maret 2026.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.
Ia menegaskan pengalihan penahanan tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujarnya.
Diketahui, Gus Yaqut telah ditahan sejak 12 Maret 2026 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
- Penulis :
- Aditya Yohan







