
Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendalami ketidakhadiran 2.708 pegawai Kementerian Sosial tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Ribuan Pegawai Tidak Absen Tanpa Izin
Ia mengungkapkan, "Ada 2.708 pegawai yang tanpa keterangan, tidak ada izin tetapi juga tidak absen. Jumlah ini cukup besar dan sedang kami telusuri melalui Sekretaris Jenderal beserta staf untuk didalami penyebabnya."
Data tersebut diperoleh setelah sistem absensi ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 3.683 orang bekerja dari kantor (work from office), 5.071 orang bekerja dari mana saja (work from anywhere), 34.284 orang bekerja dengan skema fleksibel, dan 344 orang tercatat cuti atau sakit.
Ketidakhadiran tanpa keterangan tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin aparatur sipil negara karena tidak mencerminkan integritas dan keteladanan.
Sanksi Disiplin hingga Pemotongan Tunjangan
Pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Saifullah Yusuf menegaskan, "Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan."
Selain sanksi administratif, pegawai juga berpotensi menerima sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi masuk atau pulang dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari.
Kementerian Sosial juga menggunakan aplikasi pengawasan untuk mengukur tingkat kedisiplinan pegawai secara akurat.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan agar ASN mematuhi aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan diwajibkan mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3) pukul 10.00 WIB.
Pegawai di Jakarta diwajibkan hadir langsung di kantor Jalan Salemba Raya, sementara pegawai di luar kota mengikuti secara daring.
- Penulis :
- Arian Mesa








