
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi perlindungan anak di ruang digital.
Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Pelanggaran
Anggota KPAI Kawiyan menyatakan masyarakat memiliki peran penting dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan platform digital.
"Implementasi PP Tunas juga membutuhkan peran serta masyarakat," ungkapnya.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 48 Ayat 4 PP Tunas yang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengadukan pelanggaran oleh penyelenggara sistem elektronik.
"Jadi kalau ada anak usia di bawah 16 tahun masih memiliki akun platform digital atau media sosial, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukannya ke Kementerian Komdigi atau instansi terkait di daerah," ujarnya.
Aturan Berlaku 28 Maret, Platform Wajib Patuhi
PP Tunas akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dengan penerapan kebijakan secara bertahap.
Platform digital dilarang memfasilitasi pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun serta wajib menonaktifkan akun berisiko tinggi.
Pada tahap awal, delapan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan melakukan pemblokiran akun anak di bawah usia tersebut.
KPAI berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan optimal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







