
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas menjadi kunci utama keberhasilan perlindungan anak di ruang digital.
Kepatuhan Platform Jadi Penentu Utama
Anggota KPAI Kawiyan menyatakan seluruh platform digital wajib menjalankan ketentuan yang diatur dalam PP Tunas secara konsisten.
"Keberadaan PP Tunas harus diikuti dengan komitmen dan kepatuhan semua platform digital. Kepatuhan platform melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dimandatkan PP Tunas akan menjadi kunci keberhasilan PP Tunas dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ranah digital," ungkapnya.
Ia menjelaskan kewajiban tersebut meliputi klasifikasi usia pengguna, pembatasan akses, perlindungan data pribadi anak, moderasi konten, transparansi algoritma, hingga penyediaan edukasi bagi orang tua dan anak.
Selain itu, platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan serta menjalani audit kepatuhan secara berkala.
Aturan Berlaku Bertahap, Delapan Platform Jadi Prioritas
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 untuk mendukung implementasi PP Tunas.
PP Tunas dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dengan penerapan kebijakan secara bertahap.
Dalam tahap awal, delapan platform digital diwajibkan memblokir akun anak berusia di bawah 16 tahun yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Selain itu, platform juga dilarang memfasilitasi pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia tersebut serta wajib menonaktifkan akun berisiko tinggi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak dari potensi risiko di ruang digital.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







