Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Pertimbangkan Usulan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat 15 Persen dari INACA

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhub Pertimbangkan Usulan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat 15 Persen dari INACA
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa. ANTARA/Harianto.)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tengah mempertimbangkan usulan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen yang diajukan oleh Indonesian National Air Carriers Association (INACA).

Pertimbangan Kemenhub dan Dampak Industri

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pemerintah mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait usulan tersebut.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya.

Ia menjelaskan aspek yang dipertimbangkan meliputi kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Lukman menambahkan pemerintah memahami tekanan industri penerbangan akibat dinamika geopolitik global yang memicu kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, dan biaya operasional.

"Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," katanya.

Usulan INACA dan Faktor Geopolitik

Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket domestik sebesar 15 persen seiring meningkatnya biaya operasional maskapai.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi konflik geopolitik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," ungkapnya.

INACA juga mengajukan sejumlah stimulus sementara seperti penundaan pajak pertambahan nilai avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta penjadwalan ulang pembayaran biaya operasional.

Pemerintah menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan konsumen agar layanan penerbangan tetap aman, terjangkau, dan terjaga konektivitasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf