Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dinas Kesehatan Kota Malang Ungkap 46 Dapur MBG Telah Bersertifikat, 20 Masih Terkendala Standar Teknis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dinas Kesehatan Kota Malang Ungkap 46 Dapur MBG Telah Bersertifikat, 20 Masih Terkendala Standar Teknis
Foto: Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif ditemui memberikan keterangan saat ditemui di SPPG Sukoharjo 2 Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 27/3/2026 (sumber: ANTARA/Ananto Pradana)

Pantau - Dinas Kesehatan Kota Malang menyebut sebanyak 46 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis telah mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi dari total 66 dapur yang saat ini telah beroperasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif memberikan keterangan tersebut saat ditemui di SPPG Sukoharjo 2 Klojen pada Jumat 27 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, "Dari 66 SPPG yang beroperasi, sebanyak 46 SPPG telah memiliki dan mendapatkan rekomendasi sertifikat laik higiene sanitasi."

Di Kota Malang sendiri direncanakan terdapat total 75 SPPG, dengan sebagian besar kini telah berjalan melayani program Makan Bergizi Gratis.

Penyesuaian Standar Jadi Kendala

Masih terdapat 20 dapur Makan Bergizi Gratis yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi karena perlu melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, "Penyesuaian yang harus dilakukan meliputi pemeriksaan mikrobiologi serta alur atau sirkulasi bahan mulai dari masuk ke SPPG hingga proses pendistribusian."

Selain itu, dapur juga wajib memenuhi kelayakan fasilitas seperti tempat mencuci dan mengeringkan bahan baku pangan, ketersediaan tempat penyimpanan ompreng, serta instalasi pengolahan air limbah.

Dinas Kesehatan menegaskan tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk pemenuhan persyaratan tersebut, namun sertifikat tidak akan diberikan sebelum seluruh standar dipenuhi.

Pengawasan dan Kewenangan Izin

Setelah SPPG mendapatkan sertifikat, Dinas Kesehatan akan melakukan pengawasan secara berkala selama tiga bulan guna memastikan bahan pangan yang diolah tetap memenuhi standar kesehatan.

Pengawasan tersebut juga bertujuan memastikan makanan aman dikonsumsi oleh penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.

Terkait pencabutan izin pendirian SPPG, kewenangan berada pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sementara Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal tersebut.

Penulis :
Shila Glorya