Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Orang Tua Dukung Pembatasan Media Sosial Anak melalui PP Tunas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Orang Tua Dukung Pembatasan Media Sosial Anak melalui PP Tunas
Foto: (Sumber: Ilustrasi: Pelajar memanfaatkan akses internet publik (JakWiFi) milik Pemprov DKI Jakarta untuk belajar di Taman Puring, Jakarta. ANTARA/Bayu Pratama.)

Pantau - Sejumlah orang tua memberikan respons positif terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak melalui PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital dengan membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Seorang ibu bernama Aisyah menilai media sosial telah mengubah pola hidup anak-anak sehingga perlu dikendalikan.

Ia menyebut pembatasan dapat membantu anak lebih fokus belajar dan menemukan aktivitas lain.

“Mungkin di awal-awal akan terlihat awkward canggung bagi anak-anak tetapi lama kelamaan mereka akan terbiasa tanpa sosial media noting that menyadari ada kegiatan yg lebih seru dari sosmed,” ujarnya.

Media sosial diibaratkan seperti pisau yang bisa bermanfaat atau berbahaya tergantung penggunaannya.

Orang tua juga menilai tantangan terbesar dalam membesarkan anak saat ini berasal dari media sosial dan kecerdasan artifisial.

Selain kebijakan pemerintah, orang tua menekankan pentingnya komunikasi keluarga untuk mengimbangi derasnya informasi digital.

Berbagai kontrol juga diterapkan seperti pembatasan waktu penggunaan gawai dan pengawasan aplikasi.

Penggunaan gawai dibatasi saat waktu makan bersama keluarga dan disimpan pada malam hari.

Seorang ayah bernama Deni menyebut pembatasan membuat anak lebih banyak bersosialisasi.

“Seperti angkatan 90an, jadi bisa lebih berinteraksi,” katanya.

Orang tua mulai mengatur screen time anak sekitar 30 hingga 45 menit per hari.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi privasi dan data anak serta mencegah dampak negatif seperti kecanduan, gangguan tidur, dan masalah kesehatan mental.

Aturan pelaksana juga memuat sanksi bagi platform yang tidak mematuhi kebijakan, mulai dari teguran administratif hingga penghentian akses sementara atau permanen.

Pembatasan awal diterapkan pada delapan platform digital utama seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Penulis :
Gerry Eka