Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

MUI Minta Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak di Dunia Digital Seiring Berlaku PP Tunas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

MUI Minta Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak di Dunia Digital Seiring Berlaku PP Tunas
Foto: (Sumber: Ilustrasi: Pelajar memanfaatkan akses internet publik (JakWiFi) milik Pemprov DKI Jakarta untuk membuat konten tugas sekolah di Taman Puring, Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia meminta orang tua meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

"Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga," ujarnya.

Peraturan tersebut resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 setelah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Salah satu ketentuan dalam PP Tunas adalah pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari ancaman seperti perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif termasuk pornografi dan kekerasan.

MUI menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menerapkan aturan tersebut.

MUI menilai perlindungan anak bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga amanat konstitusi dan agama.

"Dalam perspektif Islam, perlindungan anak dari konten negatif merupakan bagian dari menjaga keturunan atau hifzhun nasal," kata Zainut.

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT. dalam Surat An-Nisa ayat 9," lanjutnya.

Ia menyebut kebijakan pemerintah merupakan bentuk kemaslahatan umum bagi masyarakat.

"Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum maslahah 'ammah di atas kepentingan bisnis korporasi global," ujarnya.

MUI juga mendesak platform digital global untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

"Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan," tegasnya.

Ia menambahkan ketidakpatuhan terhadap aturan dapat dianggap sebagai pembiaran terhadap potensi bahaya bagi anak.

"Menghilangkan bahaya adalah kewajiban. Jika ada platform yang tidak patuh, maka langkah tegas, termasuk pemblokiran, adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya," katanya.

Penulis :
Gerry Eka