Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Operasi Gurita Bea Cukai Banten Awasi Pengiriman Rokok Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Operasi Gurita Bea Cukai Banten Awasi Pengiriman Rokok Ilegal
Foto: (Sumber : Tangerang, 30-03-2026 - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten gelar Operasi Gurita pada 10-16 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.)

Pantau - Tangerang, 30-03-2026 - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten gelar Operasi Gurita pada 10-16 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Iwan Agung mengatakan pada pelaksanaan Operasi Gurita tersebut, petugas mendatangi sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk melakukan pemeriksaan barang kiriman serta memperkuat pengawasan terhadap potensi pengiriman rokok ilegal. "Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk upaya preventif sekaligus pengawasan aktif guna mencegah distribusi barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara," ungkapnya.

Melalui pemeriksaan barang kiriman pada perusahaan jasa titipan, Kanwil Bea Cukai Banten memastikan proses distribusi barang kena cukai berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Penguatan pengawasan ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan kegiatan perdagangan berjalan secara tertib dan sesuai regulasi," ujar Iwan.

Selama operasi berlangsung, petugas turut memberikan imbauan kepada seluruh PJT dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan mengenai barang kena cukai. Pendekatan persuasif ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberikan pelayanan prima sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

Iwan juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. "Apabila masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan