Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Tegaskan Pengawasan Ketat Penegakan Hukum Terkait Kasus Video Profil Desa di Karo

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Tegaskan Pengawasan Ketat Penegakan Hukum Terkait Kasus Video Profil Desa di Karo
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026). Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menggunakan kewenangan konstitusional untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum apabila penanganan perkara dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas Komisi III DPR RI bersama para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) yang membahas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR memiliki instrumen konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

"Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat jelata," kata Habiburokhman dalam rapat terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026).

Pengawasan Bukan Bentuk Intervensi

Habiburokhman menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPR tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, Komisi III DPR tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan para hakim dalam mengambil keputusan.

“Kami katakan bahwa ini bukan untuk intervensi, tapi merupakan bentuk kontrol kami. Kami juga akan terdepan memperjuangkan kesejahteraan hakim," tuturnya.

Dorong Keterbukaan Antar Lembaga

Ia juga menekankan pentingnya sikap terbuka antar lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurutnya, setiap institusi perlu membuka ruang untuk saling mengoreksi agar pelaksanaan kewenangan tetap berjalan pada jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus masing-masing membuka diri untuk saling koreksi. Kami juga terbuka untuk dikoreksi," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan