
Pantau - Pemerintah Kota Depok mengimbau para pendatang untuk tertib administrasi kependudukan sesuai ketentuan guna memastikan akses layanan publik berjalan optimal.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Depok Mary Liziawati di Depok, Senin (30/3/2026).
"Kota Depok terbuka bagi siapa saja yang ingin datang dan tinggal disini tapi harus tertib administrasi kependudukan," ungkapnya.
Kewajiban Pendatang dan Prosedur Administrasi
Mary menjelaskan setiap warga negara memiliki hak memilih tempat tinggal, namun tetap wajib memenuhi administrasi kependudukan sesuai aturan.
“Depok terbuka bagi siapa saja. Namun kami mengimbau agar setiap pendatang tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan sesuai aturan,” ujarnya.
Pendatang yang menetap diwajibkan mengurus pindah datang serta memperbarui dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Sementara itu, pendatang sementara seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni kos diminta mendaftar sebagai penduduk non-permanen.
Pendaftaran Online dan Tujuan Kebijakan
Mary menyebut pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan memudahkan akses layanan seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
“Dengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,” tuturnya.
Pemkot Depok menegaskan pendataan yang tertib menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan







