Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketum Gekrafs Geram Karya Kreatif Dinilai Nol, Desak Amsal Dibebaskan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketum Gekrafs Geram Karya Kreatif Dinilai Nol, Desak Amsal Dibebaskan
Foto: (Sumber : Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/HO-DPR/aa..)

Pantau - Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian mengkritik keras penilaian terhadap jasa ide dan editing video yang dianggap bernilai Rp0 dalam kasus videografer Amsal Sitepu, serta mendesak agar terdakwa dibebaskan.

Soroti Ketidakadilan bagi Pelaku Ekraf

Kawendra menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap pelaku kreatif dapat membuat mereka enggan bekerja sama dengan pemerintah di masa depan.

Nilai Kreativitas Tidak Bisa Nol

Menurut Kawendra, komponen utama dalam produksi video seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat merupakan inti dari pekerjaan kreatif yang tidak bisa dianggap tidak bernilai.

“Kalau ada oknum yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam kasus tersebut, hasil pekerjaan Amsal telah diterima dan digunakan tanpa adanya komplain dari pihak desa.

Pertanyakan Dasar Hukum

Kawendra mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut karena Amsal dinilai hanya sebagai vendor atau penyedia jasa, bukan pihak yang memiliki kewenangan anggaran.

Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini berpotensi mencederai upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi kreatif, yang menjadi bagian dari agenda strategis nasional.

Dengan itu, ia meminta agar proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan pelaku industri kreatif di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan