Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Tito Karnavian Minta Pemda Efisien dan Kreatif Cari Pendapatan demi Hindari PHK PPPK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tito Karnavian Minta Pemda Efisien dan Kreatif Cari Pendapatan demi Hindari PHK PPPK
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dan mencari sumber pendapatan baru guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Permintaan tersebut disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2026, merespons kekhawatiran terkait keterbatasan anggaran daerah.

Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD yang akan mulai berlaku pada Januari 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Efisiensi Anggaran Jadi Solusi Utama

Tito menekankan bahwa pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pada berbagai pos anggaran nonprioritas seperti rapat, perjalanan dinas, serta makan dan minum.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya karena masih terdapat sejumlah daerah yang belum melakukan efisiensi secara maksimal.

"Efisiensi anggaran dapat menjadi solusi untuk tetap membayar PPPK di sejumlah daerah," ungkapnya.

Pernyataan tersebut juga menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR yang menyoroti isu kemungkinan PHK PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah.

Tito mengingatkan kepala daerah agar bijak dalam mengalokasikan anggaran dan tidak langsung mengambil langkah ekstrem tanpa upaya optimal.

Dorong Kreativitas dan Peningkatan PAD

Selain efisiensi, Tito meminta pemerintah daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru dan tidak hanya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Ia mencontohkan penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, optimalisasi pajak dari sektor usaha besar seperti restoran dan hotel juga perlu dilakukan dengan memastikan penerimaan masuk ke Dinas Pendapatan Daerah.

"Kalau tidak kreatif, hanya menjalankan rutinitas penggunaan APBD, maka akan sulit menghadapi kondisi ini," ujarnya.

Tito juga menjelaskan bahwa Pasal 146 ayat 3 UU HKPD membuka peluang penyesuaian persentase belanja pegawai daerah yang dapat diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan opsi terakhir setelah upaya maksimal dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kemendagri, kata Tito, akan memantau kemampuan fiskal masing-masing daerah dan menurunkan tim untuk melakukan evaluasi langsung.

Ia menegaskan bahwa kualitas dan kreativitas kepala daerah akan terlihat dari cara mereka menghadapi tantangan fiskal tersebut.

Penulis :
Arian Mesa