Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ungkap Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Aktif Minta Kuota Haji Tambahan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Ungkap Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Aktif Minta Kuota Haji Tambahan
Foto: (Sumber : Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal..)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba aktif meminta tambahan kuota haji pada 2024 yang melebihi ketentuan yang berlaku.

Modus Permintaan Kuota dan Dugaan Suap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kedua tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus di luar batas delapan persen.

Ia mengungkapkan, "ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Selain itu, KPK menyebut adanya pengaturan kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi sehingga memungkinkan skema percepatan keberangkatan.

Ia menambahkan, "T0 itu, jadi yang daftar dan berangkat di tahun yang sama. Jadi, tidak ada menunggunya, sehingga itu bayarannya menjadi lebih mahal."

KPK juga menduga adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu serta sejumlah uang lainnya kepada pejabat terkait.

Keuntungan dan Perkembangan Kasus

Dari praktik tersebut, KPK menduga Maktour meraih keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar, sementara pihak terkait lainnya memperoleh hingga Rp40,8 miliar.

Asep menyatakan, "Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar."

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang telah menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya.

Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar.

Sebagai tambahan, KPK terus mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru dan mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak.

Penulis :
Aditya Yohan