Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pengawasan Notaris di DIY Beralih ke Sistem Digital untuk Tingkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengawasan Notaris di DIY Beralih ke Sistem Digital untuk Tingkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik
Foto: (Sumber : Petugas memeriksaan protokol notaris secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) di Kantor Wilayah Kemenkum DIY. ANTARA/HO/Kemenkum DIY..)

Pantau - Pengawasan notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai beralih ke sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Pengalaman Masyarakat dan Tantangan Memilih Notaris

Selama ini, masyarakat seperti Irene, pelaku usaha properti di Sleman, mengaku lebih mengandalkan rekomendasi dalam memilih notaris karena faktor kepercayaan dan keamanan hukum.

"Kalau saya biasanya tanya-tanya teman atau broker. Yang penting notarisnya komunikatif, cepat, dan aman," ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya rekam jejak notaris dalam setiap transaksi.

"Kalau masih samar-samar, saya tidak berani," ujarnya.

Namun, tidak semua masyarakat memiliki pengalaman dan jaringan yang memadai sehingga proses memilih notaris kerap membingungkan.

Digitalisasi untuk Tekan Pelanggaran

Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat pengaduan terhadap notaris masih terjadi, dengan 50 kasus pada 2023, meningkat menjadi 58 kasus pada 2024, dan 53 kasus pada 2025.

Meski sebagian besar dapat diselesaikan, angka tersebut menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih efektif.

Melalui SIEMON, pengawasan dilakukan secara daring untuk memantau kinerja dan kepatuhan notaris secara lebih transparan dan terintegrasi.

Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan pelanggaran serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan membandingkan layanan notaris.

Implementasi sistem digital ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan hukum agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf